Unduh-unduh Patirtaan Jolotundo: Babak Penting dalam Mengelola Warisan Budaya

Di dalam waktu, suatu babak menandai rangkaian peristiwa peradaban di setiap jamannya. Bergulir, dialami di setiap lapisannya, meninggalkan jejak dengan berbagai dimensi nilai yang diwariskan. Lalu dimana kita berada. Bagaimana memaknai “Unduh-unduh Patirtaan Jolotundo”. kesadaran atas pentingnya pengelolaan warisan budaya sebagai daya untuk mengalirkan keberlanjutan.
Mengenal "Unduh-unduh Patirtaan Jolotundo"
Situs Patirtaan Jolotundo telah menjadi bagian penting dari masyarakat setempat, terkhusus Desa Seloliman. Patirtaan Jolotundo terletak di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Secara turun-temurun, masyarakat Desa Seloliman dan sekitarnya setiap tahun melakukan syukuran atas limpahan sumber air yang mulanya disebut dengan Bancaan Sumber tiap bulan 1 Suro atau 1 Muharram. Tradisi yang telah dilakukan selama ratusan tahun. Seiring berjalannya waktu, Bancaan Sumber berubah menjadi “Unduh-unduh Patirtaan Jolotundo” atau ada juga yang menyebutnya Ruwat Agung Patirtaan Jolotundo. Sebelum memasuki puncak acara, dilakukan unduh-unduh tirta (memanen air dari 33 titik sumber mata air yang letaknya di sisi timur, selatan, barat maupun utara di lereng Gunung Penanggungan), Puncaknya adalah menyatukan 33 sumber mata air tersebut yang saat ini telah mengalami transformasi, kodifikasi, serta dikemas menjadi satu rangkaian acara kirab budaya.
Periode Sejarah Situs Patirtaan Jolotundo
Setelah Kerajaan Medang runtuh pada abad ke-11, Patirtaan Jolotundo diyakini masih terus digunakan hingga periode Kerajaan Majapahit (1293-1527). Peninggalan Kerajaan Medang atau Kerajaan Mataram Kuno periode Jawa Timur. Patirtaan Jolotundo berasal dari gabungan dua kata, yakni Patirtaan dan Jolotundo. Patirtaan memiliki kata dasar "tirta" yang berarti air, dalam hal keagamaan bermakna air yang membuat suci seseorang. Dapat dikatakan bahwa patirtaan merupakan tempat menyucikan diri. Sedangkan Jolotundo terbentuk dari kata "jala" yang artinya air, dan "tunda" yang berarti tingkat. Dapat disimpulkan bahwa Patirtaan Jolotundo artinya adalah tempat menyucikan diri di mana airnya keluar dari pancuran bertingkat. Setelah akhir periode era Majapahit, sesepuh atau pemangku desa setempat bersama masyarakat sekitar telah melakukan "Bancaan Sumber", tasyakuran among sesaji dan sedekah bumi sebagai kegiatan yang berakar dari sosial-budaya masyarakat setempat.
Kemudian setelah beberapa waktu, perlahan bermunculan berbagai temuan dan penelitian yang mengkonfirmasi, menguatkan data arkeologis Situs Patirtaan Jolotundo. Memuat informasi terkait beberapa catatan dan gambaran bagaimana peradaban terutamanya kawasan suci di Gunung Penanggungan yang juga disebut dengan Pawitra. Sehingga sebagai data dan informasi menyiarkan kepada berbagai latar agama dan kebudayaan kemudian banyak melakukan ziarah nusantara di kawasan tersebut termasuk Situs Patirtaan Jolotundo.
Lebih lanjut, hal itu kemudian dipandang sebagai potensi untuk dikembangkan menjadi wisata berbasis religi dan budaya oleh pemangku wilayah diantaranya KPH Pasuruan, BPK Wilayah XI Kementerian Kebudayaan RI dan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Dikemas dan diadaptasi menjadi suatu acara tahunan dalam kalender wisata Kabupaten Mojokerto. Masyarakat dari berbagai latar agama dan budaya terutama Jawa dan Bali, baik sebagai pelaku ritual maupun pengunjung yang sarat mencerminkan simbol persatuan dalam keberagaman.
Negara dan Regulasi, Legetimasi Budaya
Otorisasi, relasi kuasa atas kebudayaan memiliki implikasi penting bagi identitas budaya, integrasi sosial, dan pembangunan. Siapa yang memiliki otoritas dalam membentuk budaya dapat mempengaruhi bagaimana individu dan kelompok merasa terhubung dengan warisan budaya mereka, bagaimana mereka berinteraksi dengan budaya lain, dan bagaimana mereka berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam konteks relasi kuasa atas kebudayaan, khususnya dalam transformasi budaya, mengacu pada proses legitimasi dan penentuan siapa yang memiliki hak atau wewenang untuk membentuk, mengubah, atau mengendalikan elemen-elemen budaya. Ini melibatkan pertanyaan tentang siapa yang memiliki kekuasaan untuk mendefinisikan, mempromosikan, atau bahkan menolak suatu budaya, serta bagaimana relasi kuasa ini mempengaruhi arah transformasi budaya. Dalam hal ini mempengaruhi pula bagai mana babak penting kita semua dalam memaknai warisan budaya.
Pemerintah memiliki peran penting dalam transformasi budaya, dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, memelihara kebhinekaan, serta mengelola dan menyediakan sarana prasarana kebudayaan. Pemerintah juga berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Bagaimana manusia memaknai sejarah, kebudayaan, dan identitasnya. Dalam konteks Patirtaan Jolotundo? Sedikitnya ada beberapa landasan yang perlu kita tinjau untuk menjadi perhatian bersama.
Bagaimana peran kita dalam mengisi babak penting warisan budaya?
Dengan hal ini diharapkan ada beberapa pandangan, pendekatan/tafsir kritis, sikap atas wacana pengelolaan warisan budaya secara kontekstual dan strategis -- sekiranya kita dapat mempertanyakan ulang apa yang perlu kita perhatikan bersama dalam memulai babak penting tersebut sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan.
Situs Patirtan Jolotundo adalah pelataran serta monumen kesatuan dalam keberagaman kultural, warisan, kearifan lokal, spiritualitas, dan identitas yang terus dikembangkan dan dinegosiasikan. Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya menjaganya sebagai situs dan ritus setempat, tetapi juga menjaga hidupnya makna, suara masyarakat, keberlanjutan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal di sana.
Referensi
Bender, Barbara. (1999). Subverting the Western Gaze: Mapping Alternative Landscapes. In: Archaeologies of Landscape: Contemporary Perspectives. Blackwell.
Ardika, I Wayan. (2015). Arkeologi dan Budaya Bali Kuno. Denpasar: Udayana University Press.
Sedyawati, Edi. (2006). Candi Indonesia: Periodisasi dan Gaya. Jakarta: Gramedia.
Degung Santikarma. (2014). "Menghayati Ritual dalam Lanskap". Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 35 No.1.
Habsari, Sri Kusumo. (2020). Situs Jolotundo: Memori Air dan Praktik Kebudayaan. Yogyakarta: Balai Arkeologi.
Wiyanto, Y. (2019). "Spiritualitas Lokal dan Ritus di Situs Patirtan Jawa Timur". Humaniora, Vol. 31(2), 199–211.
Artikel
