Profil Lembaga
Tentang Balai Media Kebudayaan
Media kebudayaan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia. Sebagai negara dengan keberagaman budaya yang sangat kaya, media kebudayaan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelestarian dan promosi warisan budaya, tetapi juga sebagai instrumen penguat identitas nasional dan solidaritas sosial. Dalam konteks pembangunan bangsa, media kebudayaan menjadi jembatan untuk memperkenalkan nilai-nilai budaya kepada masyarakat luas, menumbuhkan apresiasi terhadap keberagaman, serta memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan di tengah kemajemukan. Melalui penyampaian konten budaya yang inklusif, edukatif, dan berkelanjutan, media kebudayaan berkontribusi nyata dalam memperkuat karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan distribusi media kebudayaan, pemerintah membentuk Balai Media Kebudayaan berdasarkan amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan. Saat ini Balai Media Kebudayaan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Balai Media Kebudayaan bertugas mengelola, memproduksi, mempublikasikan, dan menyebarluaskan konten kebudayaan Indonesia secara profesional dan terukur. Melalui pemanfaatan teknologi digital dan berbagai platform media, Balai Media Kebudayaan berkomitmen menjadi penghubung antara kekayaan budaya lokal dengan masyarakat nasional dan internasional, serta turut mendukung ekosistem budaya yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi acuan dibentuknya Balai Media Kebudayaan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
- Peraturan Presiden Mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas permen PPN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 476/O/2022 tentang Rincian Tugas Balai Media Kebudayaan;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 506/01/2022 tentang Kelas Jabatan Museum dan Cagar Budaya, Balai Media Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tugas
Melaksanakan pengelolaan media kebudayaan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022, Balai Media Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan produksi media kebudayaan;
- Pelaksanaan pemanfaatan media kebudayaan;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan media kebudayaan;
- Pelaksanaan publikasi dan promosi konten media kebudayaan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Media Kebudayaan dibantu oleh sub bagian umum dengan tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan
Isu Strategis
Tantangan bagi pemajuan kebudayaan Indonesia yang semakin kompleks dan cenderung mengalami peningkatan menjadi bagian dari urgensi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Media Kebudayaan yang perlu diwujudkan. Adapun berbagai isu-isu strategis yang dihadapi oleh Balai Media Kebudayaan adalah:
- Belum optimalnya upaya pemajuan kebudayaan Indonesia. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan berusaha untuk mempercepat langkah-langkah pengembangan kebudayaan melalui Kanal Budaya, yang bertujuan untuk mengelola berbagai bentuk media komunikasi publik yang berisi kebudayaan.
- Adanya kebutuhan penerapan pengelolaan Kekayaan Intelektual Budaya sebagai peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif dan ekonomi digital ke depan, karena sampai saat ini belum ada mekanisme pengelolaan kekayaan intelektual (KI) secara terpadu di bidang kebudayaan.
- Urgensi akselerasi penerapan transformasi pelayanan publik (Arah kebijakan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola).
- Tuntutan inovasi Kementerian Kebudayaan sebagai badan publik informatif dalam percepatan implementasi keterbukaan informasi publik.
- Perlunya pengembangan produk seni, budaya dan film dalam upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan.
Peran Strategis
Berbagai permasalahan di atas perlu ditindaklanjuti secara sistematis dengan peran-peran strategis Balai Media Kebudayaan, di antaranya:
- Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif
- Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
- Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
- Memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
