InstagramTiktokX
Jumat, 13 Maret 2026

Memanusiakan Masyarakat Adat yang Beradab

JP
Jaka Perbawa, S.S. M.Hum.
Balai Media Kebudayaan
Dok: Wikipedia (Rohaniawan Hindu Tengger pada masa Hindia Belanda)
Dok: Wikipedia (Rohaniawan Hindu Tengger pada masa Hindia Belanda)

Masyarakat adat didefinisikan sebagai “Sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya” (Hazairin dalam Haba, 2010). Pengakuan akan eksistensi masyarakat adat sebenarnya telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, serta penjelasannya tentang “zelfbestuurende landschappen” (daerah-daerah swapraja) dan “volksgemeenschappen” (masyarakat adat); di mana negara berkewajban menghormati hak-hak usul daerah-daerah bersangkutan. Amandemen UUD 1945 menempatkan isu mengenai masyarakat adat pada Pasal 18 B ayat 23 yang berhubungan dengan pemerintahan daerah; dan Pasal 28 ayat 3 mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Terdapat inkonsistensi dalam pengalimatan di sini sebab, Pasal 18 B mempergunakan istilah “masyarakat hukum adat dan Pasal 28 ayat 1 merujuk pada “masyarakat tradisional”; di mana kedua Pasal ini sesungguhnya merujuk kepada entitas yang sama yakni “masyarakat adat” (Masyarakat Adat dan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia dalam Haba. 2010).

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mendefinisikan masyarakat adat sebagai “Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya” (AMAN dalam Haba, 2010).

Permasalahan yang timbul setiap membahas masyarakat adat selalu berkisar pada masalah identitas, pola kebiasaan, eksistensi diri, cara mereka bertahan hidup, hingga keberadaan mereka dalam pola ruang hidup dan tempat tinggal mereka, dan sebagainya. Upaya untuk mengintegrasikan keberadaan mereka dengan hukum negara kerap kali menimbulkan ketersinggungan yang berujung kepada perlawanan mereka dalam mempertahankan hal-hal yang melekat dalam pola hidup keseharian mereka.

Di satu sisi, upaya pelestarian budaya masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang-undang Pemajuan Kebudayaan kadang tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan tanah, hutan lindung, sumber daya alam di lingkungan mereka tinggal. Implementasi masing-masing regulasi tersbut perlahan akan mencerabut akar budaya mereka dari lokasi tinggal mereka. Pemerintah dari beragam sektoral perlu membersamai penerapan setiap regulasi yang memiliki potensi ketersinggungan dengan keberadaan masyarakat adat. Jangan sampai pertentangan regulasi tersebut berakibat tergerusnya ekosistem budaya yang selama ini menghidupkan keberadaan masyarakat adat. Negara harus senantiasa hadir demi keberlangsungan hidup mereka, agar tidak terjadi kekurangpahaman mereka terhadap sebuah regulasi akan menyeret mereka kepada pelanggaran hukum umum dan hukum negara.

Program pemberdayaan bagi masyarakat adat haruslah dimaknai sebagai upaya peningkatan kesejahteraan yang berangkat dari pemahaman dan kebutuhan mereka dalam menjalani hidup bermasyarakat dengan pihak-pihak di luar komunitas mereka. Hal tersebut untuk menghindari pemaksaan program pemberdayaan yang hanya menguntungkan pihak luar saja tanpa menimbulkan pemahaman bersama yang sama-sama saling berkomitmen untuk keberkelanjutan entitas budaya.

Kanal Budaya IndonesianaTV yang memiliki maksud dan tujuan melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia yang beragam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri melalui penayangan program-program yang mengangkat berbagai aspek budaya Indonesia, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, dan sejarah. Kanal Budaya IndonesianaTV ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang budaya Indonesia melalui penayangan program-program edukatif dan informatif yang dikemas dengan menarik dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Konten-konten kebudayaan yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat dengan dinamika dan perjumpaan dengan budaya modern yang saat ini ada di platform IndonesianaTV adalah “Harmoni Tengger Bromo”. Program “Harmoni Tengger Bromo” mengisahkan tentang perjalanan penuh makna seorang bapak dan anak dalam menelusuri kawasan Bromo, sebuah tempat yang terkenal dengan keindahan alamnya dan kehidupan masyarakat Tengger yang unik. Dalam perjalanan ini, mereka tidak hanya menikmati pesona alam Bromo yang memukau, tetapi juga mempelajari lebih dalam tentang kehidupan, adat istiadat, dan tradisi masyarakat Tengger yang kaya akan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal. Masyarakat Tengger, yang dikenal dengan upacara adat seperti Yadnya Kasada, menjaga harmoni antara manusia dan alam serta terus melestarikan warisan leluhur mereka di tengah perubahan zaman. Dokumenter ini menampilkan bagaimana tradisi-tradisi tersebut masih memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tengger, mengajak penonton untuk memahami kekayaan budaya Indonesia yang berakar kuat pada nilai-nilai kebersamaan dan keseimbangan dengan alam.

Tayangan konten-konten kebudayaan yang terdapat di Kanal Budaya IndonesianaTV adalah sebentuk praktik baik yang diharapkan dapat menjadi asupan informasi yang edukatif yang muaranya adalah terwujudnya kebudayaan Indonesia yang tetap lestari dan menjadi penuntun bagi generasi selanjutnya. Melalui konten-kontennya, Indonesiana TV mengajak pelibatan individu dalam menjawab isu-isu lingkungan serta permasalahan di masyarakat.

Referensi

Haba, John. 2010. Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi. Jurnal Masyarakat & Budaya, Volume 12 No. 2 Tahun 2010 

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX