InstagramTiktokX
Kamis, 26 Februari 2026

Manuskrip: Kompas Etika Mengelola Sumber Daya Ekologis

WH
Wastu Hari Prasetya, S.Ark.
Balai Media Kebudayaan
Tampilan karya Hamzah Fansuri. (ANTARA/HO Perpusnas)
Tampilan karya Hamzah Fansuri. (ANTARA/HO Perpusnas)

Pergantian tahun 2025 ke 2026 menjadi pergantian tahun yang memilukan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, penghujung tahun 2025 tepatnya bulan November, banjir bandang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Lalu awal tahun 2026, bencana tanah longsor terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kedua bencana tersebut meluluhlantakkan dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan di wilayah yang terdampak bencana.

Memang, ketika terjadinya banjir dan tanah longsor wilayah Indonesia sedang mengalami musim penghujan dengan intensitas yang sangat tinggi. Namun, sebagian besar masyarakat menilai penyebab banjir Sumatera dan longsor di Cisarua tidak semata-mata hanya karena intensitas hujan yang tinggi, melainkan lebih disebabkan perubahan alih fungsi lahan di wilayah yang terdampak bencana.

Hutan dengan vegetasi penutup tanah yang sejatinya sebagai benteng utama menyerap air hujan dan mencegah erosi perlahan beralih fungsi menjadi ladang terbuka serta perkebunan. Kemampuan tanah menyerap air menjadi menurun sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi, air lebih banyak mengalir di permukaan tanah yang pada akhirnya menyebabkan banjir dan tanah longsor.

Bencana banjir dan longsor bisa saja dicegah andai masyarakat (terutama pemerintah) lebih bijak dalam mengelola alam serta lingkungannya. Belajar dari nenek moyang yang secara turun-menurun memanfaatkan dan mengelola ruang sembari memahami alam tanpa harus mengeksploitasinya. Pengetahuan ekologis ini tertuang dalam tulisan berbentuk manuskrip dan menjadi pedoman yang memandu manusia dalam mengelola alam serta lingkungan hidupnya.

Dalam naskah Sunda Kuno, Sanghyang Siksa Kandang Karesian yang diperkirakan ditulis pada tahun 1581 Masehi misalnya. Pada bagian Dasa Kreta berisi pedoman hidup untuk bergotong-royong memelihara dunia (ngretakeun bumi lamba) agar tercipta kesejahteraan yang terwujud dalam lingkungan yang bersih, tanamannya subur, ladang yang terurus, lumbung pangan terisi, dan hutan sadapan terpelihara. Pada bagian lain, Karma ning Hulun disebutkan tentang larangan merusak alam dengan membuat batasan antara hutan dan kebun. Tujuannya untuk melindungi sumber daya hutan dengan memberi tanda pada sumber daya tertentu agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.

Selain Sunda Kuno, pengetahuan ekologis juga dimiliki oleh masyarakat Suku Bugis. Pengetahuan tersebut tertulis dalam naskah-naskah berbahan daun lontar yang disebut Lontarak Bugis. Dari sekian banyak naskah Lontarak Bugis, naskah Puang Rimaggalatung merupakan naskah yang membahas tentang peran etika dan moral manusia dalam menjaga kelestarian alam. Dalam naskah Puang Rimaggalatung disebutkan bahwa semua hal yang terjadi di alam merupakan hasil dari perilaku dan moral manusia.

“Na ia na rekko makessingi bicara e na makessing libunna tau we ri laleng mpanua, madecengi tekna pananrang e. Makessingi turunna wongek e. Na jajina anre tekko e. Makessing i o i ajajingenna ase taneng e. Maruwae wekkadua manengtoi panarang e.”

“Jika peraturan berlaku sewajarnya dan orang di dalam negeri bersatu padu, musim tanam akan berjalan wajar. Hujan turun secara teratur. Tanah garapan pun menjadi gembur. Menjadi tumbuh suburlah padi yang ditanam. Berair dua kali pula musim tanam.” Bunyi kutipan salah satu isi naskah lontarak Puang Rimaggalatung.

Pengetahuan ekologis dalam manuskrip tidak hanya berhenti sebagai teks bacaan. Pengetahuan tersebut kemudian diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat dan mengakar menjadi kebudayaan. Seperti Urang Kanekes atau dikenal dengan Masyarakat Baduy. Walaupun tidak secara utuh menerapkan isi dari manuskrip seperti Sanghyang Siksa Kandang Karesian dan Puang Rimaggalatung, namun Urang Kanekes senantiasa menjaga, mengelola, dan memperlakukan alam serta lingkungan hidupnya sesuai kebutuhan tanpa perlu mengeksploitasinya.

kemenpar.go.id

Dok: kemenpar.go.id (Gambar: Urang Kanekes/Masyarakat Baduy)

Konsep pikukuh karuhun (tidak mengubah sesuatu atau perubahan sesedikit mungkin) dipegang erat oleh Masyarakat Baduy dari dulu hingga kini. Konsep ini terwujud salah satunya dengan menetapkan zonasi hutan yang disebut leuweung kolot atau hutan larangan. Dimana di dalam hutan larangan: 1) dilarang masuk ke hutan larangan untuk menebang pohon, membuka ladang, atau mengambil hasil hutan lainnya; 2) dilarang menebang beberapa jenis pohon dan tanaman tertentu seperti pohon atau tanaman yang menghasilkan buah.

Dengan pikukuh karuhun ini masyarakat Baduy senantiasa menerapkan sikap hidup sederhana dan bersahabat sembari menghormati alam. Masyarakat Baduy menjadi contoh nyata manifestasi manuskrip dalam kehidupan masyarakat adat untuk menciptakan keharmonian antara manusia dengan alam serta lingkungan hidupnya.

Bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Indonesia sudah seharusnya menjadi refleksi bagi masyarakat dan pemerintah dalam memperlakukan alam. Pembangunan dapat tetap berjalan namun harus dengan prinsip keberlanjutan yang memperhatikan pengetahuan ekologis dalam manuskrip dan kearifan lokal. Manuskrip tentu tidak dimaksudkan sebagai panduan teknis pembangunan namun dapat menjadi kompas etika ekologis yang memandang alam sebagai ruang hidup peradaban yang memiliki keterbatasan.

 

Referensi:

  1. Siksa Kandang Karesian: Teks dan Terjemahan (2020) karya Ilham Nurwansah, Perpusnas Press.

  2. Lontarak Bugis (1995) karya Muhammad Sikki, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

  3. Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy Berbasis Kearifan Lokal (2013) karya Suparmini dkk, Jurnal Penelitian Humaniora Vol. 18 No.1

  4. Leuweung Kolot: Pemanfaatan Lingkungan Berkelanjutan oleh Masyarakat Baduy (2022) karya Donia Helena (https://medium.com/@doniahelena/leuweung-kolot-pemanfaatan-lingkungan-berkelanjutan-oleh-masyarakat-baduy-campaign-article-for-6974c904051e).

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX