InstagramTiktokX
Minggu, 26 April 2026

Indonesiana.TV dan Rekaman Kekayaan Intelektual Budaya

JP
Jaka Perbawa, S.S. M.Hum.
Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung
Tim Indonesiana.TV tengah melakukan peliputan dalam acara Anugerah Kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan dan menyebarluaskan kekayaan budaya Indonesia
Tim Indonesiana.TV tengah melakukan peliputan dalam acara Anugerah Kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan dan menyebarluaskan kekayaan budaya Indonesia

Kekayaan intelektual merupakan kreativitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup manusia. Kreativitas manusia yang muncul sebagai aset intelektual seseorang telah lama memberi pengaruh yang signifikan terhadap peradaban manusia, antara lain melalui penemuan-penemuan (inventions) dan hasil-hasil di bidang karya cipta dan seni (art and literary work) (Roisah, 2014).

Kreativitas seseorang muncul dapat dilandasi oleh pola adaptasi akan kebutuhan manusia dalam menyelaraskan dengan alam dan lingkungannya. Hasil olah fikir serta kreativitas manusia menghasilkan karya yang berfaedah dan dibutuhkan oleh sebuah peradaban. Jika di masa silam perkembangan teknologi belum tercatat dan terdokumentasikan yang berujung timbulnya pengakuan, maka semakin berkembangnya peradaban manusia, pada akhirnya perlu kiranya disampaikan upaya untuk pengakuan dan penghargaan terhadap hasil karya.

 Hukum terhadap hak kekayaan intelektual pada akhirnya akan memberikan perlindungan terhadap hasil karya dan produk-produk budaya yang akan merangsang individu-individu untuk senantiasa mengeksplorasi ide, gagasan, dan pemikiran dalam memproduksinya ke dalam bentuk yang bermanfaat bagi perkembangan peradaban manusia. Sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ternyata tidak mampu melindungi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) secara komprehensif, karena perbedaan karakteristik antara HKI dan EBT. Bentuk gagasan HKI harus diwujudkan dalam bentuk ekspresi yang nyata (in material form) bisa dilihat dan didengar,  tetapi dalam EBT bentuk gagasan tidak selalu dalam ekspresi nyata, bisa dalam bentuk ekspresi verbal/oral dan hasil gagasan dalam bentuk karya cipta seni dan pengetahuan serta teknik tertentu yang berakar dari tradisi turun temurun. Sistem HKI berbasis nilai-nilai individualistik dan monopolistik, sedangkan EBT berbasis pada nilai komunal dan spiritual.

Di era yang serba mudah seperti saat ini, kita memiliki akses yang semakin luas untuk mengajukan karya dan memperoleh perlindungan serta pengakuan atas kreativitas yang dihasilkan. Karya tersebut, termasuk produk dan nilai-nilai budaya, dapat terlindungi berkat kehadiran Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan nilai budaya dan fasilitasi kekayaan intelektual. Kemunculan direktorat tersebut merupakan angin segar bagi para pelaku kreatif di bidang kebudayaan. Pengakuan dan perlindungan para pelaku budaya dijamin serta difasilitasi agar dapat fokus menjalankan aktivitas di bidang pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Melalui Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Pelindungan Kekayaan Hak Intelektual, maka EBT mendapat ruang tersendiri serta menjadi pokok bahasan dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Lalu dimana peran Indonesiana TV dalam memproteksi hak kekayaan intelektual di bidang budaya? Kanal Budaya IndonesianaTV yang memiliki maksud dan tujuan melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia yang beragam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri melalui penayangan program-program yang mengangkat berbagai aspek budaya Indonesia, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, dan sejarah.

Kanal Budaya IndonesianaTV ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang budaya Indonesia melalui penayangan program-program edukatif dan informatif yang dikemas dengan menarik dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Di sisi lain, keberadaan Indonesiana.TV menjadi sebentuk perlindungan terhadap produk-produk budaya yang terdokumentasikan dan terdigitalkan melalui konten-kontennya. Hal yang tidak didapatkan oleh para kreator-kreator di masa silam, maka para kreator di masa kini dapat menjadikan Indonesiana.TV sebagai ruang simpan karya-karyanya yang dapat dinikmati dalam lingkup luas.

Konten-konten Indonesiana.TV sebagai ruang aman sekaligus ruang berbagi yang dapat menjadi media perjumpaan antara sang pencipta dan sang penikmat karya budaya. Dengan jangkauan yang sangat luas, Indonesiana.TV dapat menjadi media penguat keberadaan karya-karya intelektual para kreator-kreator budaya. Bukti rekaman audio visual yang berbentuk konten-konten digital yang dimilikinya, menasbihkan IndonesianaTV sebagai ujung tombak pemerintah dalam memperluas jangkauan karya-karya budaya.

 

Referensi

Roisah, Kholis. 2014. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 43 No. 3 Juli 2014. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX