InstagramTiktokX
Selasa, 23 Juni 2026

Habis Mewarisi Terbitlah Tugas Mewariskan

JP
Jaka Perbawa, S.S. M.Hum.
Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung

Pada 17-18 Juni 2026 lalu dalam Sidang Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO yang diselenggarakan di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis, Indonesia terpilih menjadi anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO atau ICH UNESCO) periode 2026–2030. Sebuah kehormatan serta pengakuan terhadap segala upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh pemangku kepentingan bidang Kebudayaan di Republik Indonesia ini.

Indonesia sebagai bangsa mega-diversity merupakan negara yang kaya akan budaya dan alamnya. Perkembangan budaya di Indonesia sangatlah beragam jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang menetapkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Setiap OPK memiliki potensi untuk mengungkap nilai-nilai budaya yang substantif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan masa kini.

Menurut rilis Badan Pusat Statistik jumlah suku bangsa di Indonesia mencapai 1340 kelompok etnik, tentu betapa besarnya Objek Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dari kelompok etnis tersebut. Dari 10 OPK yang terdapat dari beragam kelompok etnis tersebut, Indonesia memiliki tugas serta kewajiban untuk melindungi semua warisan budaya takbenda di Indonesia melalui berbagai tahapan mulai dari identifikasi, inventarisasi, penelitian, preservasi, melakukan percepatan pemajuan agar tidak tercerabut dari akar budayanya, menyampaikan nilai budaya melalui  pendidikan usia dini, pendidikan non formal (sanggar, perkumpulan, kursus-kursus), dan pendidikan formal (pendidikan dasar sampai perguruan tinggi), serta melibatkan berbagai elemen seperti pegiat budaya, komunitas, kelompok sosial, dan perseorangan. Kesadaran untuk melestarikannya melalui transmisi budaya dari generasi ke generasi, untuk terus berjuang agar warisan budaya takbenda ini dapat tetap lestari. Betapa pentingnya mencintai warisan budaya milik sendiri agar disadarkan untuk lebih bangga dan cinta pada budaya bangsa Indonesia. Pemangku kepentingan bidang kebudayaan, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat Indonesia perlu berupaya melakukan langkah-langkah penyelamatan warisan alam dan budaya yang terancam punah; menyiapkan bahan masukan untuk penyusunan kebijakan dan strategi pemerintah; serta mempermudah sekalgus penguatan mekanisme pelestarian. Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan warisan budaya takbenda dari UNESCO juga tidak sebatas untuk menghindari adanya klaim budaya dari bangsa lain, melainkan juga menghindari adanya protes bangsa lain terhadap apa yang dimiliki Indonesia.

Lalu ke depannya apa yang perlu dilakukan setelah Indonesia menjadi anggota komite tersebut, bukanlah hal yang mudah. Mata dunia tentu akan tetuju kepada keberhasilan meraih posisi tersebut. Kesuksesan pengimplementasian Undang-undang No. 5 Tahun 2017 akan menjadi model dan modal pengetahuan bagi negara-negara lain dalam melindungi warisan budaya takbenda yang mereka miliki. Metode dan etika kerja pelestarian warisan budaya takbenda yang bertahun-tahun dilakukan oleh pegiat budaya di negeri ini akan menjadi sorotan dunia. Tantangan bagi kita pemangku dan pegiat budaya untuk mentransfer praktik-praktik baik kita selama ini menjadi pengetahuan bersama dalam mengelola peradaban dunia. Sebuah pencapaian serta strategi tepat bagi pemerintah kita untuk menjadikan Indonesia sebagai ibu kota keberagaman budaya. Proses kerja pemangku kebudayaan baik di pusat maupun daerah dalam mengelola sumber daya budaya yang telah diwariskan oleh para pendahulu apakah hanya berakhir sebagai pengelolaan tinggalan masa lalu belaka yang hanya menjadi kenangan semu yang terdokumentasikan namun tidak dilestarikan oleh para ahli waris di masa kini atau mungkin idealnya kita tidak hanya jadi pengelola warisan budaya namun dapat menjadi pewaris baru tinggalan budaya untuk generasi kemudian.

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX