InstagramTiktokX
Kamis, 15 Januari 2026

Desa Kapital Tinggalan Kolonial: Desa Mandiri untuk Negeri

JP
Jaka Perbawa
Balai Media Kebudayaan
Dokumentasi RRI: Papan petunjuk jalan menanjak menuju Kampung Pitu
Dokumentasi RRI: Papan petunjuk jalan menanjak menuju Kampung Pitu

Pengelolaan hulu ke hilir sektor pertanian dan perkebunan di desa-desa sejak masa kolonial dengan lahirnya kebijakan seperti Preanger Stelsel (1720), Cultuurstelsel (1830-1870), Agrarische Wet (1870), Suiker Wet (1870), dan seterusnya bahkan hingga masa kini tidak jauh berkisar kepada soal kapitalisasi dan liberalisasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan kehidupan masyarakat perkotaan. Pernahkah kebijakan-kebijakan tersebut menyentuh akar keinginan warga desa yang lahir dari daya kreatif mereka dalam membangun desanya. Daya hisap kebijakan top down pada masa kolonial Hindia Belanda malah kebablasan karena hasil bumi dan sumber daya alam sebesar-besarnya diangkut untuk kepentingan pembangunan negeri Belanda. Namun apa yang tersisa di tanah Hindia Belanda utamanya di pedesaan hanyalah kemiskinan dan kebodohan struktural yang tak berkesudahan. Pembangunan infrastruktur baik itu di pedesaan dan perkotaan semata-mata untuk mempermudah roda perputaran eksploitasi hasil sumber daya alam saja.

Plato mengungkapkan bahwa negara muncul karena keinginan dan kebutuhan manusia, oleh karenanya negara dibentuk oleh manusia dan untuk semua manusia. Sesuai dengan ajaran etika yang dikembangkannya, bagi Plato tujuan dari negara sangat sinkron dengan tujuan hidup manusia, yakni untuk kebahagiaan dan kesenangan seluruh warga negara. Salah satu pokok persoalan dalam negara adalah keselamatan semua orang baik yang diperintah ataupun yang memerintah. (Andariati, 2020). Konsep negara menurut Plato dapat dipersamakan dengan lahirnya sebuah desa yang berawal dari kesepakatan dari sekelompok masyarakat untuk menetap di suatu tempat menjadi awal mula terbentuknya desa di Indonesia. Seperti keputusan sekelompok masyarakat pada Zaman Batu Madya yang melakukan revolusi kehidupan dengan memutuskan mengubah gaya dan perilaku hidup dari yang semula hidup nomaden melakukan perburuan dan mengumpulkan makanan menjadi hidup menetap dan bercocok tanam di wilayah baru. Perkembangan dan situasi yang terjadi dalam hidup yang berkelompok itulah masyarakat kemudian saling bekerjasama dalam memecahkan masalah terkait upaya meringankan pemenuhan kebutuhan hidup kelompoknya. “Jika ada segerombolan manusia menempuh hidup mengembara di jaman dahulu, maka akhirnya mereka toh memilih suatu tempat, di mana mereka dalam kumpulan besar ataupun kecil memutuskan untuk tinggal buat selama-lamanya turun temurun,” (Kartohadikoesoemo, 1984: 18)

Perkembangan dan berjalannya aktivitas serta roda kehidupan sebuah desa ke semuanya tergantung dengan dinamika penduduknya. Aktivitas mata pencaharian tentu saja menengok potensi sumber daya alam serta lingkungan tempat mereka hidup. Kebijakan-kebijakan yang masih bersifat instruksional dari pusat ke daerah belumlah tentu sesuai dengan hasrat dan kemampuan penduduk sebuah desa. Kebijakan pengelolaan dan pemerintahan desa seyogyanya disesuaikan dengan kearifan lokal dan lingkungan budaya setempat dalam menghidupi penduduknya sebagai pemilik wilayah yang telah menjadi adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.

Soetardjo Kartohadikoesoemo dalam buku berjudul “Desa” merancang daerah otonom kecil (local self-government) yang merupakan konversi Desa masa lampau buatan penjajah Jepang menjadi Desa zaman baru di alam kemerdekaan yang modern yang dapat menyejahterakan rakyat desa. Pemerintah Desa model baru mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya baik yang sudah ada maupun yang berasal dari Pusat yang didesentralisasikan.

Nurcholis (2014) melakukan tinjauan terhadap Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan terlebih dahulu membandingkan dengan UU No. 22/1948 yang mengkonversi adat rechtsgemeenschap (kesatuan masyarakat hukum adat) menjadi daerah otonom formal dengan nomenklatur Desa (Kota Kecil). Penjelasan UU No. 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi sebagai  berikut.

“Menurut Undang-undang pokok ini, maka daerah otonom yang terbawah ialah desa, negeri, marga, kota kecil dan sebagainya. Ini berarti bahwa desa ditaruh kedalam lingkungan pemerintahan yang modern tidak ditarik diluarnya sebagai waktu yang lampau. Pada jaman itu tentunya pemerintahan penjajah mengerti, bahwa desa itu adalah sendi negara, mengerti bahwa desa sebagai sendi negara itu harus diperbaiki segala-segalanya, diperkuat dan didinamiseer, supaya dengan begitu negara bisa mengalami kemajuan. Tetapi untuk kepentingan penjajahan, maka desa dibiarkan saja tetap statis (tetap keadaannya). Pemberian hak otonomi menurut ini, Gemeente-ordonnantie adalah tidak berarti apa-apa, karena desa dengan hak itu tidak bisa berbuat apa-apa, oleh karena tidak mempunyai keuangan dan oleh ordonnantie itu diikat pada adat-adat, yang sebetulnya didesa itu sudah tidak hidup lagi. Malah sering kejadian adat yang telah mati dihidupkan pula atau sebaliknya adat yang hidup dimatikan, bertentangan dengan kemauan penduduk desa, hanya oleh karena kepentingan penjajah menghendaki itu. Desa tetap tinggal terbelakang, negara tidak berdaya, adalah sesuai dengan tujuan politk penjajah”.

Tetapi Pemerintah Republik kita mempunyai tujuan sebaliknya. Untuk memenuhi Pasal 33 UUD 1945, negara dengan rakyat Indonesia harus makmur. Untuk mendapatkan kemakmuran ini harus dimulai dari bawah, dari desa. Oleh karena itu desa harus dibikin di dalam keadaan senantiasa bergerak maju, (dinamis). Maka untuk kepentingan itu pemerintahan desa dimasukkan di dalam lingkungan pemerintahan yang diatur dengan sempurna (modern), malah tidak sebegitu saja, tetapi juga akan diusulkan supaya bimbingan terhadap daerah-daerah yang mendapat pemerintahan menurut Undang-undang pokok ini lebih diutamakan diadakan di desa. Nurcholis menganggap Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan mengembalikan kepada konsep desa di masa penjajahan, padahal para pendiri bangsa seperti Soepomo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Moh Yamin dan lain-lain telah memposisikan desa sebagai inti peradaban suatu negara.

Kanal Budaya Indonesiana.TV yang memiliki maksud dan tujuan melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia yang beragam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri melalui penayangan program-program yang mengangkat berbagai aspek budaya Indonesia, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, dan sejarah. Kanal Budaya Indonesiana.TV ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang budaya Indonesia melalui penayangan program-program edukatif dan informatif yang dikemas dengan menarik dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Konten-konten kebudayaan yang terkait dengan bentuk perkembangan serta pengelolaan desa sebagai sebuah ujung tombak peradaban dan kebudayaan yang saat ini ada di platform IndonesianaTV adalah “Kampung Pitu Nglanggeran. Program “Kampung Pitu Nglanggeran” mengisahkan perjalanan inspiratif seorang bapak dan anak yang menyusuri Desa Nglanggeran di Gunung Kidul. Dalam perjalanan ini, mereka mempelajari budaya lokal serta tradisi unik yang telah lama dijaga oleh masyarakat Kampung Pitu, sebuah desa kecil yang terkenal dengan kepercayaan dan nilai-nilai yang kuat dalam menjaga keseimbangan alam. Kampung Pitu, yang hanya dihuni oleh tujuh keluarga sesuai dengan adat setempat, memiliki kearifan lokal dalam menjaga dan merawat lingkungan sekitarnya, termasuk kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran. Dokumenter ini tidak hanya mengungkap keindahan alam Gunung Kidul, tetapi juga menyoroti bagaimana masyarakat setempat hidup berdampingan dengan alam, menjaga warisan budaya, dan melestarikan tradisi nenek moyang mereka. Penonton diajak untuk memahami betapa pentingnya hubungan harmonis antara manusia dan alam dalam menjaga keberlanjutan hidup di kampung tersebut.Tayangan konten-konten kebudayaan yang terdapat di Kanal Budaya Indonesiana.TV adalah sebentuk praktik baik yang diharapkan dapat menjadi asupan informasi yang edukatif yang muaranya adalah terwujudnya kebudayaan Indonesia yang tetap lestari dan menjadi penuntun bagi generasi selanjutnya.

Referensi

Andariati, Leni. 2020. Filsafat Politik Plato dalam Jurnal Review Politik Volume 10, Nomor 01, Juni 2020. UIN Sunan Kalijaga.

Kartohadikoesoemo, Soetardjo. 1984. Desa. Jakarta: Balai Pustaka.

Nurcholis, Hanif. 2014. Tinjuan Kritis Terhadap Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Simposium Nasional Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara IV, dengan tema  “Otonomi Desa dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa” di Universitas Udayana Bali pada 18-19 September 2014

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX