InstagramTiktokX
Selasa, 07 Juli 2026

Tonggak Baru Pengakuan Negara bagi Penghayat Kepercayaan

BM
Balai Media Kebudayaan
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Jakarta, 6 Juli 2026 — Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang diselenggarakan di Sasana Adirasa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta berbagai organisasi penghayat kepercayaan. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menghormati kebebasan berkeyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur bangsa.

Rangkaian acara diawali dengan pertunjukan wayang bertema budi pekerti yang mengisahkan sejarah lahirnya gagasan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pertunjukan tersebut disampaikan bahwa tanggal 13 Juli dipilih karena merujuk pada perjuangan Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro pada masa awal kemerdekaan dalam mengusulkan agar frasa kepercayaan dicantumkan dalam konstitusi Indonesia sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan laporan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., yang memaparkan proses pengusulan hingga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut telah diperjuangkan sejak tahun 2005 dan akhirnya ditetapkan pada masa kepemimpinan Menteri Kebudayaan Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc.

“Usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diusung sejak tahun 2005, namun baru dapat ditetapkan pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc. sebagai Menteri Kebudayaan,” ujar Dr. Restu Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini hari libur nasional keagamaan belum mencakup seluruh kepercayaan yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu, aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memperoleh pengakuan yang lebih luas masih terus diperjuangkan.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa MLKI akan segera menyusun dan melaksanakan berbagai program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memperkuat eksistensi masyarakat penghayat kepercayaan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Besar harapan kami pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk agar Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada waktunya dapat ditetapkan sebagai hari libur nasional,” tegas Naen Suryono.

Restu Gunawan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (kiri), Fadli Zon Menteri Kebudayaan (tengah), Naen Soeryono Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Pusat (MLKI) (kanan) dalam acara simbolis penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Restu Gunawan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (kiri), Fadli Zon Menteri Kebudayaan (tengah), Naen Soeryono Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Pusat (MLKI) (kanan) dalam acara simbolis penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Kebudayaan Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc. dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional. Penetapan ini selaras dengan semangat Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan memajukan kebudayaan nasional.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan membawa manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Menteri Kebudayaan.

Sebagai puncak acara, Menteri Kebudayaan secara simbolis menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia. Momen tersebut menjadi penanda resmi ditetapkannya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari upaya negara memberikan pengakuan terhadap keberagaman kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Kalender Jawa Purwa yang melibatkan Prof. Dr. Purwo Sasongko, S.Pd., M.Pd. selaku Resi Ralon Penghayat Kepercayaan Kejawen Maneges bersama K.R.T. Rosa Muliaji, S.T., M.T. selaku Bahu Reksa Penghayat Kepercayaan Kejawen Maneges.

Acara ditutup dengan penampilan Tari Tor-Tor dari Sumatera Utara yang diiringi musik tradisional Gondang Bolon oleh Ina Pangampu Punguan Parmalim. Persembahan tersebut menjadi ungkapan rasa syukur dan sukacita atas penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus mencerminkan keberagaman tradisi dan kekayaan budaya Indonesia yang terus dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX