Kamis, 20 Agustus 2026

Kementerian Kebudayaan Perkuat Pelindungan Masyarakat Adat melalui Integrasi Data

BM
Balai Media Kebudayaan
Launching Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat yang diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat bersama AMAN dan Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan
Launching Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat yang diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat bersama AMAN dan Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan

Jakarta, 19 Agustus 2026 – Kementerian Kebudayaan memperkuat upaya pelindungan masyarakat adat melalui integrasi data masyarakat adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program kebudayaan yang lebih tepat sasaran. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Kebudayaan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Peluncuran integrasi data tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2026. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang kebudayaan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Indonesiana TV, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat secara lebih luas.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli Zon, M.Sc., menegaskan bahwa integrasi data menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat kebijakan dan program pelindungan masyarakat adat. Selama ini, data masyarakat adat masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, maupun organisasi masyarakat sipil.

“Salah satu kelemahan kita ini memang soal data. Karena kalau datanya tidak beres, intervensi, kebijakan, dan programnya juga kurang beres,” ujar Fadli Zon.

Menurutnya, data yang terintegrasi dan terverifikasi akan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan secara lebih tepat, sekaligus memperkuat upaya pelindungan masyarakat adat, baik terhadap masyarakatnya, kebudayaannya, maupun wilayah adatnya.

Fadli Zon menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan siap menjadi wali data masyarakat adat. Namun, proses tersebut tidak berarti pemerintah harus memulai pendataan dari awal. Pemerintah, menurutnya, perlu mengonsolidasikan, memverifikasi, dan memperkuat data yang telah dikembangkan oleh berbagai pihak.

“Kita tidak perlu memulai dari nol. Yang kita perlukan adalah membuka, mengonsolidasikan, memverifikasi, dan memperkuat data yang sudah ada,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyerahkan data wilayah adat kepada Menteri Kebudayaan. Data yang telah dipetakan secara partisipatif tersebut mencakup sekitar 36,6 juta hektare wilayah adat.

Rukka menegaskan bahwa keberadaan wilayah adat memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan dan kebudayaan masyarakat adat. Masyarakat adat tidak hanya merupakan bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan, ekosistem, serta pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

“Rumahnya kebudayaan adalah wilayah adat, penjaganya adalah masyarakat adat,” ujar Rukka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., menjelaskan bahwa integrasi data diperlukan karena terdapat perbedaan data masyarakat adat yang dimiliki oleh berbagai lembaga. Melalui kerja sama dengan BRWA dan AMAN, data tersebut diharapkan dapat diselaraskan sehingga menghasilkan informasi yang lebih akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Kebudayaan dan BRWA mengenai penyediaan, pemanfaatan, serta pembangunan data dan informasi masyarakat adat.

Fadli Zon berharap integrasi data masyarakat adat dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem data kebudayaan nasional yang kolaboratif. Menurutnya, pendataan tidak semata-mata berkaitan dengan pengumpulan angka dan informasi administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keberadaan masyarakat, bahasa, tradisi, pengetahuan, serta kebudayaan yang telah hidup jauh sebelum Indonesia berdiri tetap tercatat, terlindungi, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Yang kita bangun bukan sekadar basis data. Kita sedang mencatat keberadaan manusia, komunitas, pengetahuan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan yang telah hidup jauh sebelum negara ini berdiri,” pungkasnya.

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
085287863897
Ikuti Kami
InstagramTiktokX