Kemendikburistek Rekomendasikan 272 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

JAKARTA - KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan 272 warisan budaya tak benda Indonesia untuk ditetapkan pada tahun ini. Pengajuan ini disampaikan dalam Sidang Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) yang berlangsung di Jakarta dari tanggal 19-23 Agustus 2024.
Penetapan warisan budaya tak benda merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut.
Sidang Tim Ahli WBTbI melibatkan 14 pakar, kepala dinas kebudayaan provinsi serta kabupaten/kota, dan perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah Indonesia. "Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan bagian dari program berkelanjutan yang mendukung Pemajuan Kebudayaan," ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam sambutannya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin, mencatatkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 668 usulan budaya tak benda dari 32 provinsi di Indonesia, kecuali Papua dan Papua Barat yang tidak mengajukan usulan. Usulan-usulan tersebut melalui beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi, penilaian tahap pertama, hingga penilaian tahap kedua berdasarkan hasil perbaikan. Tahap akhir adalah penilaian ketiga, yang hasilnya dibahas dalam Sidang Penetapan WBTbI oleh tim ahli.
Sidang penetapan yang berlangsung selama lima hari ini merekomendasikan 272 budaya tak benda untuk ditetapkan sebagai WBTbI Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terhitung sejak tahun 2013, total 1.941 WBTbI telah ditetapkan sebagai WBTbI.
Hilmar Farid juga mengingatkan pentingnya pelestarian warisan budaya setelah penetapan. Ia menegaskan bahwa pelestarian adalah kunci untuk menjaga agar warisan budaya tetap hidup dan lestari. "Tanggung jawab untuk melestarikan warisan budaya tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," pungkasnya.[*]
