InstagramTiktokX
Jumat, 31 Oktober 2025

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Aset Strategis Balai Media Kebudayaan

MS
Mahdi Shiddieqy Setatama

Lebih dari 2000 judul konten media kebudayaan telah diproduksi oleh Balai Media Kebudayaan. Berbagai jenis konten media dari mulai film pendek, film dokumenter, film series, liputan-liputan kebudayaan sampai film animasi memiliki hak kekayaan intelektual yang perlu untuk dikelola berdasarkan kaidah-kaidah yang sesuai dengan hukum dan regulasi hak kekayaan intelektual yang berlaku.

Mengundang berbagai pihak terkait Bapak M. Asrian Mirza, S.S., M.M., Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik, (Kementerian Kebudayaan), Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, (Kementerian Hukum RI), Biro Hukum dan Kerja Sama dan Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik (Kementerian Kebudayaan), Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Balai Media Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Pendaftaran dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Ruang M1 Harris FX Sudirman pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam rapat tersebut dijelaskan oleh Ibu Ardhien Nissa Widhawati Siswojo, S.H., L.LM., Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama, Kementerian Kebudayaan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang lahir dari kemampuan manusia dalam mencipta, berinovasi, dan berkreasi. Kekayaan Intelektual memiliki berbagai macam jenis yaitu: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, dengan dua jenis kepemilikan yakni kekayaan intelektual komunal dan personal. Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) selama tercatat sebagai warisan tradisional tanpa pencipta tunggal maka merupakan kekayaan intelektual komunal, begitupun dengan suatu ciptaan yang merupakan hasil cipta dari seorang pencipta memiliki Hak Cipta yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dapat didaftarkan pada pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum RI.

Bahasan menarik lain dalam diskusi terkait status kepemilikan Hak Cipta atas suatu karya episode film Balai Media Kebudayaan yang dibuat oleh sineas dengan pembiayaan dan supervisi dari Balai Media Kebudayaan, ditegaskan oleh narasumber Analis Hukum Ahli Muda, Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum RI, bahwa dalam pasal 33 Ayat 1, UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa “Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.”  Kemudian dalam Ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.

Untuk berbagai macam objek dan ekspresi kebudayaan yang ada dari Sabang sampai Merauke baik milik komunal masyarakat adat di daerah maupun milik personal, negara hadir melalui Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (Dit. PNBFKI), Kementerian Kebudayaan untuk memfasilitasi proses pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui portal https://fasilitasi.id/hakcipta/ yang dikelola oleh Dit. PNBFKI dengan mengisi formulir dan melengkapi data dan dokumen dukung ujar Herry P. Manurrung (anggota tim Subdirektorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Dit. PNBFKI). Kedepan komitmen dan upaya-upaya pengelolaan serta penegakan Hak Kekayaan Intelektual Kebudayaan perlu terus ditegakan agar seluruh pencipta, penemu dan pemegang hak kekayaan intelektual terjamin dan terlindungi haknya serta terhindar dari penyalahgunaan yang dapat mendatangkan kerugian bagi berbagai pihak.

gambar logo kemenbud
Balai Media Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kontak BMK
icon location
Lokasi

Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

icon location
Surel
balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id
icon location
Telepon
081111815957
Ikuti Kami
InstagramTiktokX