[{"data":1,"prerenderedAt":143},["ShallowReactive",2],{"contact":3,"sosmed":12,"categories":28,"detailArticle-xcub0223":49,"tajuk-sidebox-xcub0223":70},{"data":4},[5],{"lokasi":6,"email":7,"phone":8,"created_at":9,"updated_at":10,"deleted_at":11},"\u003Cp>Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270 \u003C/p>\u003Cp>Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640\u003C/p>\u003Cp>\u003C/p>","balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id","081111815957","2024-05-14 14:40:48","2025-10-08 18:55:59",null,{"data":13},[14,19,24],{"sosmed_name":15,"url":16,"created_at":17,"updated_at":18,"deleted_at":11},"X","https://x.com/balai_budaya","2024-05-31 12:17:33","2024-05-31 14:34:37",{"sosmed_name":20,"url":21,"created_at":22,"updated_at":23,"deleted_at":11},"TikTok","https://www.tiktok.com/@balaimediabudaya","2024-05-31 14:34:06","2024-05-31 14:35:06",{"sosmed_name":25,"url":26,"created_at":27,"updated_at":27,"deleted_at":11},"Instagram","https://www.instagram.com/balai_budaya/","2024-05-31 14:35:54",[29,35,38,41,45],{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":32,"tag_name":33,"count":34},"wglf0007","INFO","itcq0033","Rencana Aksi","1",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":36,"tag_name":37,"count":34},"ivfe0034","Rencana Kerja Kementerian Tahun 2025",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":39,"tag_name":40,"count":34},"lczy0026","Juknis",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":42,"tag_name":43,"count":44},"rwme0031","Rencana Strategis","2",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":46,"tag_name":47,"count":48},"yksh0021","Laporan Kinerja","5",{"title":50,"date":51,"slug":52,"content":53,"created_at":54,"updated_at":55,"deleted_at":11,"author":56,"author_title":57,"hashid":58,"category_hashid":59,"tag_hashid":60,"visitor":61,"category_name":62,"tag_name":63,"full_count":34,"media":64,"pdf_download":11},"Meneladani Kartini: Memutus Stigma dan Menegaskan Peran Perempuan di Era Modern","2026-04-21 00:00:00","meneladani-kartini-memutus-stigma-dan-menegaskan-peran-perempuan-di-era-modern","\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Perayaan Hari Kartini setiap tanggal 21 April seringkali terjebak pada seremonial pakaian adat, padahal esensi sejatinya adalah refleksi dan internalisasi nilai-nilai perjuangan perempuan. Di Yogyakarta, kota yang menjadi saksi bisu Kongres Perempuan pertama tahun 1928, semangat emansipasi ini terus bertransformasi. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara, putri bungsu Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan bahwa peran perempuan dalam sejarah kepemimpinan tidaklah terbatas pada ranah domestik semata. Sejarah Keraton Yogyakarta membuktikan bahwa keterlibatan perempuan dalam urusan negara telah ada jauh sebelum era modern. Stigma tentang perempuan \"dapur, sumur, kasur\" ternyata tidak relevan jika melihat jejak para permaisuri terdahulu. Sebagai contoh, Permaisuri Hamengkubuwono I adalah seorang pejuang yang mahir menggunakan senjata, sementara istri Hamengkubuwono II memiliki kapasitas sebagai negosiator dalam menghadapi pihak Belanda dan Inggris. Bahkan, pengelolaan keuangan negara di masa Hamengkubuwono VII dilakukan oleh istrinya, yang menjalankan fungsi layaknya Kementerian Keuangan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Emansipasi yang selama ini digaungkan terkesan bahwa perempuan yang tereduksi dimulai dari era zaman R.A Kartini, padahal permaisuri Keraton sudah memulainya sejak dulu. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan bangsawan zaman dahulu sudah teredukasi dan memiliki andil strategis dalam kedaulatan negara, meskipun peran-peran tersebut sempat mengalami degradasi akibat stigma sosial yang berkembang kemudian. Salah satu pesan penting dari sosok Kartini adalah keberanian untuk bersuara. Gusti Bendara menyatakan bahwa untuk dicatat oleh sejarah dan membawa perubahan, perempuan harus \"\u003Cem>be loud enough\u003C/em>\". Melakukan hal baik secara diam-diam memang bermanfaat, namun tanpa suara yang cukup lantang, dampak tersebut sulit untuk terekam dalam narasi sejarah yang besar.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Tantangan bagi perempuan modern adalah menyeimbangkan antara bersikap vokal agar didengar dengan upaya menjaga etika dan martabat agar tidak sekadar dikritik. Di Keraton Yogyakarta sendiri, terobosan besar (\u003Cem>breakthrough\u003C/em>) telah terjadi dengan diposisikannya lima putri Sultan dalam struktur pengambilan keputusan adat. Posisi-posisi strategis seperti \u003Cem>Pengageng\u003C/em> (kepala departemen), urusan keuangan, dan sekretariat kini banyak dijabat oleh perempuan. Dalam konteks emansipasi modern, GKR Bendara menyoroti tantangan unik yang ia sebut sebagai \"\u003Cem>Triple Standard\u003C/em>\". Jika perempuan pada umumnya menghadapi standar ganda, perempuan bangsawan di lingkungan keraton justru menghadapi standar berlapis maka mereka mempertimbangkan langkah berkali-kali lebih dalam. Sering kali, kehati-hatian ini disalahpahami sebagai kelambatan dalam mengambil keputusan. Padahal, hal tersebut merupakan hasil dari kebiasaan berpikir dalam banyak lapisan (\u003Cem>multiple layers\u003C/em>) yang ditanamkan sejak kecil.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Hambatan emansipasi juga terlihat di dunia profesional, di mana banyak perempuan di level manajerial \"rontok\" saat memasuki usia 30-an akibat tekanan sosial terkait pernikahan dan pola asuh anak. Gusti Bendara menekankan pentingnya lingkungan bisnis yang lebih mendukung serta perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan, termasuk penyediaan \u003Cem>safe house\u003C/em> bagi korban kekerasan.\u003C/p>\u003Cimg src=\"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/04/21/fedygmwtjxuzvaibcohnrlsk20260421094215.png\" alt=\"Dokumentasi Produksi Podcast Kulturasi dengan pembicara GKR Bendara di Museum Benteng Vredeburg\n\">\u003Cp style=\"text-align: center;\">\u003Cem>Dokumentasi Produksi Podcast Kulturasi dengan pembicara GKR Bendara di Museum Benteng Vredeburg\u003C/em>\u003Cbr>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Emansipasi bukan berarti menjadikan laki-laki sebagai musuh atau lawan dari perempuan, melainkan sebagai mitra strategis. Keterbukaan pintu bagi perempuan sering kali dimulai dari dukungan laki-laki yang memberikan ruang, seperti yang dilakukan oleh Sultan Hamengkubuwono di Keraton. Pesan utama bagi perempuan di era modern adalah untuk tetap \u003Cem>be bold\u003C/em> (berani). Dengan menempati posisi-posisi strategis sebagai pemimpin dan pembuat kebijakan, perempuan dapat memastikan bahwa undang-undang, visi, dan misi organisasi akan lebih berpihak pada kepentingan perempuan. Emansipasi bukan hanya tentang kesetaraan, tetapi tentang keberanian untuk berkontribusi secara nyata bagi kemajuan budaya dan masyarakat.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Artikel ini merupakan rangkuman dari PODCAST Kulturasi Kementerian Kebudayaan yang diproduksi oleh Balai Media Kebudayaan, keseruan PODCAST dengan Gusti Bendara dalam menghadapi stigma stigma Putri Bangsawan Keraton dapat disimak selengkapnya melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan dan IndonesianaTV.&nbsp;\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cbr>\u003C/p>","2026-04-21 09:56:36","2026-04-22 15:01:35","Hadi Prabowo, S.P.T.","Balai Media Kebudayaan","xcub0223","ziyt0006","iume0041",19,"TAJUK","hari Kartini",[65],{"url":66,"caption":67,"details":68,"created_at":54,"updated_at":54,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/04/21/fzlgpmnwsxjvoyadhcqetuik20260421094407.png","produksi podcast bertema \"Spirit Kartini di Jogja, Aksi dan Harapan Putri Keraton dengan narasumber Gusti Kanjeng Ratu Bendara",{"dimensi":69,"editor":69,"filesize":69,"fotografer":69,"sumber":69,"tanggal":69,"title":69},"",{"data":71,"meta":138},[72,78,95,111,123],{"title":50,"date":51,"slug":52,"content":53,"created_at":54,"updated_at":73,"deleted_at":11,"author":56,"author_title":57,"hashid":58,"category_hashid":59,"tag_hashid":60,"visitor":74,"category_name":62,"tag_name":63,"media":75},"2026-04-23 13:50:44","19",[76],{"url":66,"caption":67,"details":77,"created_at":54,"updated_at":54,"deleted_at":11},{"dimensi":69,"editor":69,"filesize":69,"fotografer":69,"sumber":69,"tanggal":69,"title":69},{"title":79,"date":80,"slug":81,"content":82,"created_at":83,"updated_at":55,"deleted_at":11,"author":84,"author_title":85,"hashid":86,"category_hashid":59,"tag_hashid":87,"visitor":88,"category_name":62,"tag_name":89,"media":90},"Budaya dan Keamanan Lingkungan","2026-04-19 00:00:00","budaya-dan-keamanan-lingkungan","\u003Cp>&nbsp;\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Masyarakat dan lingkungannya memiliki kerekatan yang tak terpisahkan dalam segala aspek. Dalam hal keamanan dapat ditelaah setidaknya dengan dua pendekatan, baik itu keamanan dalam keseharian kehidupannya maupun keamanan akan keberadaan hidup masyarakat tersebut. Keamanan dalam keseharian dapat dikatakan sebagai penjamin pola hidup keseharian masyarakat dapat berlangsung, sedangkan keamanan yang bersifat lebih makro adalah upaya menjamin keberlangsungan peradaban budaya masyarakat tersebut.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Permasalahan keamanan dunia tentunya membuat masyarakat merasa dirinya terancam dan timbul konsep \u003Cem>human security\u003C/em>. \u003Cem>Human security\u003C/em> dibagi menjadi tujuh, yaitu \u003Cem>economic security, food security, health security, environtment security, personal security, dan community security\u003C/em>. Serta adanya gender mainstreaming dan transnasional organized crime. (Sugiantiningsih dkk, 2022). Membahas \u003Cem>environment security\u003C/em> dan \u003Cem>community security\u003C/em> akan menyinggung perlunya perhatian terhadap sistem keamanan lingkungan dan aturan-aturan adat yang akan menjaga identitas budaya dan kelangsungan hidup komunitas tersebut. Komunitas adat menganggap keamanan mereka perlu diatur dan menjadi perhatian penting, sehingga dengan penuh kesadaran, masyarakat akan membuat sistem pengamanannya sendiri serta bukan tidak mungin ada yang membuat perangkat keamanannya sendiri. Warisan budaya terkait sistem pengamanan lingkungan telah diturunkan secara turun temurun hingga di masa kini.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Pertahanan Sipil (Hansip) atau Pelindungan Masyarakat (Linmas) adalah bagian dari kemasyarakatan yang disiapkan dan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan guna melaksanakan kegiatan keamanan, penanganan peristiwa atau kejadian tertentu di masyarakat, ketertiban masyarakat, dan sosial kemasyarakatan. Keamanan adalah salah satu bagian terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap manusia membutuhkan keamanan pada dirinya sendiri dan keluarganya. Lingkungan yang aman dan damai dapat mendatangkan suatu kerukunan dan kenyamanan hidup. Hansip memiliki tujuan dan fungsi yang hampir sama dengan petugas keamanan lainnya misalnya \u003Cem>security\u003C/em> atau satpam. Hansip/pertahanan sipil dikenal dengan petugas keamanan di lingkup masyarakat kecil di sebagian besar wilayah Indonesia. Hansip terbentuk sejak tahun 1962 silam di bawah naungan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Menurut Gumelar dalam Pranata (2021) bahwa tujuan dibentuknya Hansip adalah:\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">a. Memberikan bantuan kepada masyarakat terkait dengan keamanan warga. Hansip juga merupakan warga masyarakat yang dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan tentang penjaa\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">b. Mendukung stabilitas keamanan negara di lingkup masyarakat\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">c. Membantu masyarakat dalam bidang sosial kemasyarakatan\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Pendapat di atas menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama Hansip yaitu pertama adalah memberikan bantuan keamanan. Dalam hal ini hansip bertugas untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada setiap warga yang berada di suatu wilayah. Kedua, adanya hansip bertujuan untuk mendukung stabilitas keamanan warga negara dalam lingkup kecil yakni masyarakat. Ketiga adalah membantu pemerintah dalam bidang sosial kemasyarakatan yang berarti tugas hansip adalah membantu masyarakat.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Kanal Budaya IndonesianaTV yang memiliki maksud dan tujuan melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia yang beragam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri melalui penayangan program-program yang mengangkat berbagai aspek budaya Indonesia, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, dan sejarah. Kanal Budaya IndonesianaTV ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang budaya Indonesia melalui penayangan program-program edukatif dan informatif yang dikemas dengan menarik dan mudah dipahami oleh semua kalangan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Konten-konten kebudayaan yang terkait dengan warisan terkait sistem pengamanan lingkungan yang masih digunakan hingga kini dan saat ini ada di platform IndonesianaTV adalah “Pamit Ronda”. Program “Pamit Ronda” ini menunjukkan absennya kuasa laki-laki di gardu ronda. Saat tekanan konstruk masyarakat mengharuskan laki-laki untuk memimpin, berperan di depan, rupanya ada beberapa dari mereka yang mangkir. Kemudian memposisikan para perempuan yang biasanya hanya bertugas menyiapkan camilan atau mengeroki suami saat masuk angin harus ikut untuk berperan memamitkan suaminya, malah berujung berjaga ronda dan memberikan kesempatan mereka dalam pengambilan keputusan di ranah keamanan kampung. Ketika para perempuan punya kuasa di gardu ronda, pengalaman mereka yang berangkat dari ranah domestik berpengaruh pada caranya mengelola keamanan kampung dan juga mengatasi konflik.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Tayangan konten-konten kebudayaan yang terdapat di Kanal Budaya IndonesianaTV adalah sebentuk praktik baik yang diharapkan dapat menjadi asupan informasi yang edukatif yang muaranya adalah terwujudnya kebudayaan Indonesia yang tetap lestari dan menjadi penuntun bagi generasi selanjutnya. Melalui konten-kontennya, Indonesiana TV mengajak pelibatan individu dalam menjawab isu-isu lingkungan serta permasalahan di masyarakat.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Referensi\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Sugiantiningsih, Anak Agung Putu dkk. 2022. \u003Cem>Konstruksi Konsep Pengelolaan Keamanaan Nasional Berbasis Masyarakat Adat di Bali.\u003C/em> Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Volume 6, Number 3, Tahun 2022, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Wira Bhakti, Indonesia\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Pranata, Ardian. 2021. \u003Cem>Peran Hansip Kombat dalam Penumpasan Partai Komunis Indonesia di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Tahun 1965-1967\u003C/em>. Skripsi Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Metro.\u003C/p>","2026-04-19 06:38:44","Jaka Perbawa, S.S. M.Hum.","Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung","htlv0219","evbk0023","34","Film",[91],{"url":92,"caption":93,"details":94,"created_at":83,"updated_at":83,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/04/19/xwlpsiqgcfoynbzuadmhktjr20260419063441.png","Tangkapan layar salah satu adegan dalam film Pamit Ronda yang ditayangkan melalui platform Indonesiana.TV.",{"dimensi":69,"editor":69,"filesize":69,"fotografer":69,"sumber":69,"tanggal":69,"title":69},{"title":96,"date":97,"slug":98,"content":99,"created_at":100,"updated_at":55,"deleted_at":11,"author":84,"author_title":85,"hashid":101,"category_hashid":59,"tag_hashid":102,"visitor":103,"category_name":62,"tag_name":104,"media":105},"Negeri Harapan: Migrasi dan Budhal Budaya","2026-04-14 00:00:00","negeri-harapan-migrasi-dan-budhal-budaya","\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Migrasi merupakan suatu bentuk gambaran perpindahan penduduk yang dilakukan secara geografis dan bisa terjadi antarwilayah pedesaan, perkotaan, provinsi, pulau, dan bahkan antarnegara (Rusli, 2014 dalam Heriyanti dkk, 2020). Migrasi terjadi karena berbagai hal, antara lain untuk mencari pencaharian yang lebih baik (Tamtiari, 1999; Sofyan, 2013; Tridakusumah dkk., 2015; Sasongko &amp; Wahyuni, 2013; Heriyanti dkk, 2020), sebagai jalan untuk mencari keamanan dan merupakan upaya menyelamatkan diri dari konflik sosial (Rahman, 2015 dalam Heriyanti dkk, 2020), dan sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim (Hein &amp; Faust, 2010; Black dkk., 2013 dalam Heriyanti dkk, 2020).\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Transmigrasi merupakan program pemerintah Indonesia yang dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan mengenai kependudukan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Transmigrasi sudah terjadi dari zaman Hindia Belanda dengan nama program Kolonisatie kemudian dinasionalisasi menjadi transmigrasi oleh Soekarno pada tahun 1927 (Hardjono dalam Wahyuni dkk, 2022). Ide yang melatarbelakangi terjadi transmigrasi waktu pada masa Kolonial Belanda bertujuan pengurangan kelebihan masyarakat dan mengatasi perkenonomian di pulau Jawa serta menyiapkan tenaga buruh murah pada perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan serta industri kapitalisme yang telah dan akan dibangun di luar Pulau Jawa melalui pengerahan tenaga kerja secara kasar seperti tambang Batu Bara Ombilin di Sawahlunto dan Perkebunan The Kayu Aro di Daerah Kerinci Provinsi Jambi (Alimin dalam Wahyuni, 2019:116).\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Sejak masa prasejarah, migrasi menjadi hal yang biasa dalam upaya beradaptasi terhadap kondisi lingkungan yang dirasakan. Pola hidup nomaden berpindah-pindah adalah sebentuk cara untuk mempertahankan keberlangsungan hidup komunitas tersebut. Banyak hal dikorbankan setiap memutuskan untuk meninggalkan daerah asal ke daerah baru. Tercerabutnya akar budaya dari tempat asal dengan kebiasaan dan pola hidupnya tentu menjadi hal yang diperhitungkan masak-masak oleh individu dan kelompok tersebut. Perjalanan menuju wilayah baru, sudah barang tentu akan membawa serta pola kebiasaan dan budayanya. Di tempat baru terjadilah adaptasi, akulturasi, dan asimilasi dengan lingkungan hidup dan lingkungan budaya baru.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Kanal Budaya IndonesianaTV yang memiliki maksud dan tujuan melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia yang beragam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri melalui penayangan program-program yang mengangkat berbagai aspek budaya Indonesia, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, dan sejarah. Kanal Budaya IndonesianaTV ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang budaya Indonesia melalui penayangan program-program edukatif dan informatif yang dikemas dengan menarik dan mudah dipahami oleh semua kalangan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Konten-konten kebudayaan yang terkait dengan migrasi dan perpindahan wilayah dengan dinamika dan perjumpaan dengan budaya baru yang saat ini ada di platform IndonesianaTV adalah “Negeri Harapan”. Program “Negeri Harapan” mengisahkan tentang seorang anak yang menghadapi dilema besar: harus pindah kota yang mungkin demi untuk menyelamatkan sesuatu hal yang penting. Keputusan ini mengingatkannya pada langkah berani pada situasi darurat oleh Sukarno dan Moh. Hatta yang memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta pada Januari 1946 untuk menjaga keberlangsunagn Negara Indonesia yang baru merdeka. Dalam momen penuh tekanan ini, anak tersebut berusaha memahami arti pengorbanan, harapan, dan masa depan, menyadari bahwa kadang-kadang, perubahan adalah langkah terbaik untuk kebaikan yang lebih besar.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Tayangan konten-konten kebudayaan yang terdapat di Kanal Budaya IndonesianaTV adalah sebentuk praktik baik yang diharapkan dapat menjadi asupan informasi yang edukatif yang muaranya adalah terwujudnya kebudayaan Indonesia yang tetap lestari dan menjadi penuntun bagi generasi selanjutnya. Melalui konten-kontennya, Indonesiana TV mengajak pelibatan individu dalam menjawab isu-isu lingkungan serta permasalahan di masyarakat.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">&nbsp;\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Referensi\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Wahyuni, Army dkk. 2022. \u003Cem>Pelestarian Tradisi dan Budaya Masyarakat Transmigrasi Etnis Jawa Provinsi Jambi (Kajian Historis dan Nilai Budaya Lokal Kesenian Jatilan Unit V Sungai Bahar)\u003C/em>. Jurnal JEJAK: Jurnal Pendidikan Sejarah &amp; Sejarah FKIP Universitas Jambi Vol. 2 No. 1, Juli (2022).\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Heriyanti, Lesti dkk. 2020. \u003Cem>Sejarah Migrasi dan Sistem Penghidupan Migran Etnis Bugis di Perantauan (Studi Kasus Migrasi Etnis Bugis di Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi).\u003C/em> Jurnal Masyarakat dan Budaya, Volume 22 No. 3 Tahun 2020\u003C/p>","2026-04-14 09:51:08","wyot0217","tkcu0008","35","Budaya",[106],{"url":107,"caption":108,"details":109,"created_at":100,"updated_at":110,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/04/14/yfekwvahmczpxursdloigbtn20260414094803.jpg","Dok. harapanrakyat.com : Potret calon imigran yang akan diberangkatkan ke daerah tujuan ini menjadi salah satu bukti sejarah transmigrasi di Indonesia.",{"dimensi":69,"editor":69,"filesize":69,"fotografer":69,"sumber":69,"tanggal":69,"title":69},"2026-04-14 10:15:44",{"title":112,"date":113,"slug":114,"content":115,"created_at":116,"updated_at":55,"deleted_at":11,"author":57,"author_title":69,"hashid":117,"category_hashid":59,"tag_hashid":87,"visitor":118,"category_name":62,"tag_name":89,"media":119},"Film Indonesia dari Masa Redup hingga Terus Hidup","2026-03-30 00:00:00","film-indonesia-dari-masa-redup-hingga-terus-hidup","\u003Cp>\u003Cstrong>\u003Cem>“Film adalah anugerah seni terbesar yang pernah dimiliki manusia.” - \u003C/em>Joni, \u003Cem>Janji Joni\u003C/em> (2005 )-\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp>Setiap tanggal 30 Maret, Indonesia merayakan Hari Film Nasional. Tanggal itu bukan dipilih sembarangan. Hari tersebut merujuk pada dimulainya pengambilan gambar film \u003Cem>Darah dan Doa\u003C/em> pada 1950, karya Usmar Ismail yang kemudian dikenang sebagai tonggak lahirnya film nasional. Dari titik itu, film Indonesia mulai berjalan dengan identitas sendiri, tidak lagi sekadar bayang-bayang dari produksi asing seperti pada masa pra-kemerdekaan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Perjalanan film Indonesia tidak pernah benar-benar mulus. Pada era awal, industri ini masih mencari jati dirinya. Studio bermunculan, cerita diangkat dari realitas sosial, tetapi keterbatasan alat produksi dan distribusi menjadi tantangan besar. Meski begitu, semangat bercerita tidak pernah padam. Nama-nama seperti Usmar Ismail dan Djamaluddin Malik menjadi fondasi awal yang menghidupkan dunia layar lebar di tanah air.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Memasuki dekade 1970 hingga 1980, film Indonesia sempat berada di masa yang jaya. Genre beragam bermunculan, dari drama keluarga hingga komedi. Film-film Warkop DKI menjadi ikon yang membawa tawa ke layar lebar, sementara film drama, aksi, dan roman juga mendapat tempat di hati penonton. Bioskop menjadi ruang pertemuan budaya populer yang dinikmati masyarakat luas.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Namun kejayaan itu tidak bertahan lama. Memasuki dekade 1990-an, industri film Indonesia mengalami kemunduran. Banyak bioskop tutup, produksi film menurun drastis, dan film impor mulai mendominasi layar. Masa ini sering disebut sebagai periode surut ketika film nasional kehilangan panggung di negeri sendiri.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Kebangkitan mulai terasa pada awal 2000-an. Film \u003Cem>Ada Apa dengan Cinta?\u003C/em> (2002) menjadi salah satu penanda penting yang menghidupkan kembali minat penonton terhadap film Indonesia. Setelah itu, berbagai genre kembali berkembang. Film horor, drama, komedi, hingga film bertema sosial bermunculan dengan pendekatan yang lebih segar. Teknologi digital juga mendorong produksi film menjadi lebih fleksibel dan membuka peluang bagi generasi baru sineas.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dalam satu dekade terakhir, perkembangan industri film Indonesia bahkan menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Data menunjukkan bahwa jumlah produksi film nasional terus meningkat. Pada 2019, tercatat sekitar 129 judul film diproduksi. Angka ini meningkat menjadi 222 judul pada 2020, kemudian 214 judul pada 2021, dan melonjak tajam menjadi 445 judul pada 2022. Tren ini berlanjut pada 2023 dengan sekitar 565 judul film yang diproduksi di Indonesia. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa ekosistem perfilman nasional semakin aktif dan produktif.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Pertumbuhan produksi tersebut juga diiringi dengan meningkatnya minat penonton. Dalam beberapa tahun terakhir, film Indonesia semakin mampu bersaing di pasar domestik. Bahkan dalam sejumlah periode, film nasional berhasil menguasai lebih dari setengah pangsa penonton bioskop di Indonesia. Pada 2022 misalnya, film Indonesia menyumbang sekitar 56,5 persen dari total penonton bioskop, atau sekitar 57 juta penonton.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Perkembangan ini terus berlanjut. Hingga 2025, jumlah penonton film Indonesia bahkan menembus lebih dari 80 juta orang, sebuah capaian yang menunjukkan bahwa film nasional semakin diterima oleh masyarakat luas. Kondisi ini sering disebut sebagai tanda bahwa film Indonesia telah kembali menjadi tuan rumah di negeri sendiri.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Di balik pertumbuhan tersebut, dukungan negara juga menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem perfilman nasional. Melalui berbagai kebijakan dan program, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan industri film sebagai bagian dari penguatan ekosistem kebudayaan. Kementerian Kebudayaan, misalnya, memberikan perhatian pada pengembangan sumber daya manusia perfilman, dukungan promosi, serta penguatan distribusi dan apresiasi film Indonesia, baik di dalam negeri maupun di forum internasional.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Selain itu, berbagai festival film, ruang pemutaran alternatif, hingga platform digital turut memperluas akses masyarakat terhadap karya sineas Indonesia. Ekosistem ini membuka peluang bagi generasi baru pembuat film untuk menghadirkan cerita yang lebih beragam, dari kisah lokal hingga tema universal yang mampu menjangkau penonton global.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Hari ini, film Indonesia berdiri di persimpangan yang menarik. Di satu sisi, industri semakin berkembang dengan jumlah produksi yang meningkat dan penonton yang semakin besar. Di sisi lain, tantangan tetap ada: persaingan dengan film global, perubahan pola konsumsi melalui platform digital, hingga kebutuhan untuk terus menjaga kualitas cerita. Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan ruang baru bagi distribusi dan apresiasi film. Selain bioskop dan layanan streaming, berbagai platform kebudayaan mulai berperan dalam memperluas akses masyarakat terhadap karya audiovisual. Salah satunya adalah \u003Cstrong>Indonesiana TV\u003C/strong>, platform yang menghadirkan berbagai konten seni, budaya, dan film dokumenter yang merekam keragaman ekspresi budaya Indonesia. Melalui platform ini, masyarakat dapat menikmati karya audiovisual yang tidak selalu hadir di ruang komersial, tetapi memiliki nilai penting dalam memperkaya pengetahuan dan pengalaman budaya.\u003C/p>\u003Cp>Kehadiran platform seperti Indonesiana TV memperlihatkan bahwa film tidak hanya dipahami sebagai industri hiburan, tetapi juga sebagai medium kebudayaan. Film mampu merekam perjalanan masyarakat, menyimpan ingatan kolektif, sekaligus menjadi cara untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada publik yang lebih luas.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Satu hal tetap bertahan sejak masa Usmar Ismail hingga hari ini: keinginan untuk bercerita. Selama ada cerita tentang manusia, tentang masyarakat, dan tentang Indonesia itu sendiri, film Indonesia akan terus hidup, melampaui masa redupnya, dan menemukan jalannya untuk terus bersinar di layar.\u003C/p>\u003Cp>\u003Cstrong>&nbsp;Referensi\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp>\u003Ca target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer nofollow\" href=\"https://data.goodstats.id/statistic/perfilman-nasional-meroket-produksi-film-indonesia-tembus-565-judul-pada-2023-Ah7mg?ut\">https://data.goodstats.id/statistic/perfilman-nasional-meroket-produksi-film-indonesia-tembus-565-judul-pada-2023-Ah7mg?ut\u003C/a>\u003C/p>\u003Cp>\u003Ca target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer nofollow\" href=\"https://lsf.go.id/storage/app/media/penelitian/2024/kajian-persepsi-masyarakat-terhadap-sistem-klasifikasi-usia-penonton-film-di-indonesia-tahun-2024-academic-paper.pdf?utm\">https://lsf.go.id/storage/app/media/penelitian/2024/kajian-persepsi-masyarakat-terhadap-sistem-klasifikasi-usia-penonton-film-di-indonesia-tahun-2024-academic-paper.pdf?utm\u003C/a>\u003C/p>\u003Cp>\u003Ca target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer nofollow\" href=\"https://www.liputan6.com/lifestyle/read/6254302/jumlah-penonton-film-indonesia-sepanjang-2025-tembus-802-juta-orang-naik-tipis-dari-2024?utm\">https://www.liputan6.com/lifestyle/read/6254302/jumlah-penonton-film-indonesia-sepanjang-2025-tembus-802-juta-orang-naik-tipis-dari-2024?utm\u003C/a>\u003C/p>","2026-03-30 14:05:26","hmjg0214","43",[120],{"url":121,"caption":69,"details":122,"created_at":116,"updated_at":116,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/03/30/hpsecqxnwgabjdzlmyfovtki20260330135934.jpg",{"dimensi":69,"editor":69,"filesize":69,"fotografer":69,"sumber":69,"tanggal":69,"title":69},{"title":124,"date":125,"slug":126,"content":127,"created_at":128,"updated_at":129,"deleted_at":11,"author":84,"author_title":57,"hashid":130,"category_hashid":59,"tag_hashid":102,"visitor":131,"category_name":62,"tag_name":104,"media":132},"Memanusiakan Masyarakat Adat yang Beradab","2026-03-13 00:00:00","memanusiakan-masyarakat-adat-yang-beradab","\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Masyarakat adat didefinisikan sebagai “Sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya” (Hazairin dalam Haba, 2010). Pengakuan akan eksistensi masyarakat adat sebenarnya telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, serta penjelasannya tentang “zelfbestuurende landschappen” (daerah-daerah swapraja) dan “volksgemeenschappen” (masyarakat adat); di mana negara berkewajban menghormati hak-hak usul daerah-daerah bersangkutan. Amandemen UUD 1945 menempatkan isu mengenai masyarakat adat pada Pasal 18 B ayat 23 yang berhubungan dengan pemerintahan daerah; dan Pasal 28 ayat 3 mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Terdapat inkonsistensi dalam pengalimatan di sini sebab, Pasal 18 B mempergunakan istilah “masyarakat hukum adat dan Pasal 28 ayat 1 merujuk pada “masyarakat tradisional”; di mana kedua Pasal ini sesungguhnya merujuk kepada entitas yang sama yakni “masyarakat adat” (Masyarakat Adat dan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia dalam Haba. 2010).\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mendefinisikan masyarakat adat sebagai “Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya” (AMAN dalam Haba, 2010).\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Permasalahan yang timbul setiap membahas masyarakat adat selalu berkisar pada masalah identitas, pola kebiasaan, eksistensi diri, cara mereka bertahan hidup, hingga keberadaan mereka dalam pola ruang hidup dan tempat tinggal mereka, dan sebagainya. Upaya untuk mengintegrasikan keberadaan mereka dengan hukum negara kerap kali menimbulkan ketersinggungan yang berujung kepada perlawanan mereka dalam mempertahankan hal-hal yang melekat dalam pola hidup keseharian mereka.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Di satu sisi, upaya pelestarian budaya masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang-undang Pemajuan Kebudayaan kadang tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan tanah, hutan lindung, sumber daya alam di lingkungan mereka tinggal. Implementasi masing-masing regulasi tersbut perlahan akan mencerabut akar budaya mereka dari lokasi tinggal mereka. Pemerintah dari beragam sektoral perlu membersamai penerapan setiap regulasi yang memiliki potensi ketersinggungan dengan keberadaan masyarakat adat. Jangan sampai pertentangan regulasi tersebut berakibat tergerusnya ekosistem budaya yang selama ini menghidupkan keberadaan masyarakat adat. Negara harus senantiasa hadir demi keberlangsungan hidup mereka, agar tidak terjadi kekurangpahaman mereka terhadap sebuah regulasi akan menyeret mereka kepada pelanggaran hukum umum dan hukum negara.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Program pemberdayaan bagi masyarakat adat haruslah dimaknai sebagai upaya peningkatan kesejahteraan yang berangkat dari pemahaman dan kebutuhan mereka dalam menjalani hidup bermasyarakat dengan pihak-pihak di luar komunitas mereka. Hal tersebut untuk menghindari pemaksaan program pemberdayaan yang hanya menguntungkan pihak luar saja tanpa menimbulkan pemahaman bersama yang sama-sama saling berkomitmen untuk keberkelanjutan entitas budaya.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Kanal Budaya IndonesianaTV yang memiliki maksud dan tujuan melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia yang beragam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri melalui penayangan program-program yang mengangkat berbagai aspek budaya Indonesia, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, dan sejarah. Kanal Budaya IndonesianaTV ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang budaya Indonesia melalui penayangan program-program edukatif dan informatif yang dikemas dengan menarik dan mudah dipahami oleh semua kalangan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Konten-konten kebudayaan yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat dengan dinamika dan perjumpaan dengan budaya modern yang saat ini ada di platform IndonesianaTV adalah “Harmoni Tengger Bromo”. Program “Harmoni Tengger Bromo” mengisahkan tentang perjalanan penuh makna seorang bapak dan anak dalam menelusuri kawasan Bromo, sebuah tempat yang terkenal dengan keindahan alamnya dan kehidupan masyarakat Tengger yang unik. Dalam perjalanan ini, mereka tidak hanya menikmati pesona alam Bromo yang memukau, tetapi juga mempelajari lebih dalam tentang kehidupan, adat istiadat, dan tradisi masyarakat Tengger yang kaya akan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal. Masyarakat Tengger, yang dikenal dengan upacara adat seperti Yadnya Kasada, menjaga harmoni antara manusia dan alam serta terus melestarikan warisan leluhur mereka di tengah perubahan zaman. Dokumenter ini menampilkan bagaimana tradisi-tradisi tersebut masih memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tengger, mengajak penonton untuk memahami kekayaan budaya Indonesia yang berakar kuat pada nilai-nilai kebersamaan dan keseimbangan dengan alam.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Tayangan konten-konten kebudayaan yang terdapat di Kanal Budaya IndonesianaTV adalah sebentuk praktik baik yang diharapkan dapat menjadi asupan informasi yang edukatif yang muaranya adalah terwujudnya kebudayaan Indonesia yang tetap lestari dan menjadi penuntun bagi generasi selanjutnya. Melalui konten-kontennya, Indonesiana TV mengajak pelibatan individu dalam menjawab isu-isu lingkungan serta permasalahan di masyarakat.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Referensi\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Haba, John. 2010. Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi. Jurnal&nbsp;Masyarakat&nbsp;&amp;&nbsp;Budaya,&nbsp;Volume&nbsp;12&nbsp;No.&nbsp;2&nbsp;Tahun&nbsp;2010&nbsp;\u003C/p>","2026-03-13 12:42:49","2026-04-22 15:01:36","uxhb0213","51",[133],{"url":134,"caption":135,"details":136,"created_at":128,"updated_at":137,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/03/13/xlrqimvnfdbgjwyutpcezosa20260313124140.jpg","Dok: Wikipedia (Rohaniawan Hindu Tengger pada masa Hindia Belanda)",{"dimensi":69,"editor":69,"filesize":69,"fotografer":69,"sumber":69,"tanggal":69,"title":69},"2026-03-13 20:04:59",{"current_page":139,"per_page":140,"from":139,"to":140,"total":141,"last_page":142},1,5,71,15,1776927044226]