[{"data":1,"prerenderedAt":76},["ShallowReactive",2],{"contact":3,"sosmed":12,"categories":28,"detailArticle-wbfh0230":55},{"data":4},[5],{"lokasi":6,"email":7,"phone":8,"created_at":9,"updated_at":10,"deleted_at":11},"\u003Cp>Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270 \u003C/p>\u003Cp>Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640\u003C/p>\u003Cp>\u003C/p>","balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id","081111815957","2024-05-14 14:40:48","2025-10-08 18:55:59",null,{"data":13},[14,19,24],{"sosmed_name":15,"url":16,"created_at":17,"updated_at":18,"deleted_at":11},"X","https://x.com/balai_budaya","2024-05-31 12:17:33","2024-05-31 14:34:37",{"sosmed_name":20,"url":21,"created_at":22,"updated_at":23,"deleted_at":11},"TikTok","https://www.tiktok.com/@balaimediabudaya","2024-05-31 14:34:06","2024-05-31 14:35:06",{"sosmed_name":25,"url":26,"created_at":27,"updated_at":27,"deleted_at":11},"Instagram","https://www.instagram.com/balai_budaya/","2024-05-31 14:35:54",[29,35,38,41,44,48,52],{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":32,"tag_name":33,"count":34},"wglf0007","INFO","adye0046","Surat Keputusan","1",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":36,"tag_name":37,"count":34},"itcq0033","Rencana Aksi",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":39,"tag_name":40,"count":34},"ivfe0034","Rencana Kerja Kementerian Tahun 2025",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":42,"tag_name":43,"count":34},"lczy0026","Juknis",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":45,"tag_name":46,"count":47},"rwme0031","Rencana Strategis","2",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":49,"tag_name":50,"count":51},"yksh0021","Laporan Kinerja","5",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":53,"tag_name":54,"count":34},"ziyr0047","Maklumat Pelayanan",{"title":56,"date":57,"slug":58,"content":59,"created_at":60,"updated_at":61,"deleted_at":11,"author":62,"author_title":63,"hashid":64,"category_hashid":65,"tag_hashid":66,"visitor":67,"category_name":68,"tag_name":69,"full_count":34,"media":70,"pdf_download":11},"Sudah 9.000 Pendaftar! Ini Peluang Besar dari Dana Indonesiaraya","2026-05-07 00:00:00","sudah-9-000-pendaftar-ini-peluang-besar-dari-dana-indonesiaraya","\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan terus memperkuat langkah pemajuan kebudayaan melalui Program Pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan yang dikenal sebagai \u003Cem>Dana Indonesiaraya\u003C/em>. Program ini menjadi strategi penting dalam membangun ekosistem budaya yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dana Abadi Kebudayaan sendiri merupakan dana yang dihimpun secara berkelanjutan, di mana hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan kebudayaan. Melalui skema ini, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga hadir sebagai fasilitator yang membuka akses pendanaan bagi pelaku budaya lintas daerah dan latar belakang.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dalam implementasinya, Dana Indonesiaraya memiliki empat skema utama, yakni fasilitasi bidang kebudayaan, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, serta program lain yang disesuaikan dengan arahan dewan penyantun. Keempat skema ini dirancang untuk memperluas akses pendanaan sekaligus mempercepat realisasi agenda strategis kebudayaan nasional.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Program ini kemudian diturunkan ke dalam 11 program turunan dengan dukungan pendanaan yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp2,5 miliar. Skema tersebut terbuka bagi individu, komunitas, hingga lembaga, sehingga memberikan peluang luas bagi siapa pun yang memiliki gagasan dan komitmen dalam memajukan kebudayaan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa Dana Indonesiaraya merupakan wujud kehadiran negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional. Ia menekankan bahwa pendanaan ini bukan sekadar hibah konsumtif, melainkan pemantik lahirnya kreativitas, inovasi, serta kemandirian ekonomi berbasis budaya di berbagai daerah.\u003C/p>\u003Cimg src=\"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/05/07/nhowymjckrblaftqvsgdpxeu20260507142620.png\" alt=\"\">\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dalam kegiatan Sosialisasi “Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiana” yang diselenggarakan pada 5 Mei 2026, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan, Puguh Wiyatno, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Dana Indonesiaraya merupakan instrumen strategis untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan melalui pembangunan sistem pendanaan yang berkelanjutan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Ia juga menekankan sejumlah aspek penting dalam penyusunan proposal, di antaranya relevansi program, kekuatan potensi lokal, unsur kolaborasi, keberlanjutan kegiatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi kunci utama mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dan dibuka hingga 15 Mei 2026. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 9.000 akun telah terdaftar, dengan lebih dari 600 proposal yang telah diajukan. Tingginya jumlah pendaftar dibandingkan kuota penerima menjadikan kualitas proposal sebagai faktor penentu utama.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dampak program ini pun semakin terasa. Pada tahun 2025, penerima manfaat Dana Indonesiaraya telah tersebar di 36 provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa program ini tidak terpusat di wilayah tertentu, melainkan menjangkau pelaku budaya dari berbagai daerah secara merata.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Peran 33 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) turut menjadi kunci dalam keberhasilan program ini. Sebagai pendamping teknis di lapangan, BPK membantu pelaku budaya dalam proses administrasi, penyusunan proposal, hingga pelaporan. Upaya ini diperkuat dengan pengembangan sistem pendaftaran yang semakin ramah pengguna, termasuk fitur validasi otomatis untuk meminimalkan kesalahan data dan mempermudah akses, khususnya bagi pelaku budaya dengan keterbatasan literasi digital.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Melalui Dana Indonesiaraya, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pelaku budaya untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan dan memajukan kebudayaan Indonesia. Dengan perencanaan yang matang dan gagasan yang kuat, setiap individu dan komunitas memiliki peluang untuk berkontribusi dalam membangun masa depan kebudayaan yang lebih berdaya, mandiri, dan berkelanjutan.\u003C/p>","2026-05-07 14:27:21","2026-07-07 12:20:56","Balai Media Kebudayaan","","wbfh0230","ftjy0003","xivm0039",65,"PENA","Dana IndonesiaRaya",[71],{"url":72,"caption":73,"details":74,"created_at":60,"updated_at":75,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/05/07/ugykmwcxiajphqrstefodnzv20260507142520.png","Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya secara daring.","null","2026-05-07 14:31:37",1783401834369]