[{"data":1,"prerenderedAt":69},["ShallowReactive",2],{"contact":3,"sosmed":12,"categories":28,"detailArticle-sofq0216":49},{"data":4},[5],{"lokasi":6,"email":7,"phone":8,"created_at":9,"updated_at":10,"deleted_at":11},"\u003Cp>Gedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270 \u003C/p>\u003Cp>Jalan Gardu, Srengseng sawah, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640\u003C/p>\u003Cp>\u003C/p>","balaimediakebudayaan@kemenbud.go.id","081111815957","2024-05-14 14:40:48","2025-10-08 18:55:59",null,{"data":13},[14,19,24],{"sosmed_name":15,"url":16,"created_at":17,"updated_at":18,"deleted_at":11},"X","https://x.com/balai_budaya","2024-05-31 12:17:33","2024-05-31 14:34:37",{"sosmed_name":20,"url":21,"created_at":22,"updated_at":23,"deleted_at":11},"TikTok","https://www.tiktok.com/@balaimediabudaya","2024-05-31 14:34:06","2024-05-31 14:35:06",{"sosmed_name":25,"url":26,"created_at":27,"updated_at":27,"deleted_at":11},"Instagram","https://www.instagram.com/balai_budaya/","2024-05-31 14:35:54",[29,35,38,41,45],{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":32,"tag_name":33,"count":34},"wglf0007","INFO","itcq0033","Rencana Aksi","1",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":36,"tag_name":37,"count":34},"ivfe0034","Rencana Kerja Kementerian Tahun 2025",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":39,"tag_name":40,"count":34},"lczy0026","Juknis",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":42,"tag_name":43,"count":44},"rwme0031","Rencana Strategis","2",{"category_hashid":30,"category_name":31,"tag_hashid":46,"tag_name":47,"count":48},"yksh0021","Laporan Kinerja","5",{"title":50,"date":51,"slug":52,"content":53,"created_at":54,"updated_at":55,"deleted_at":11,"author":56,"author_title":57,"hashid":58,"category_hashid":59,"tag_hashid":60,"visitor":61,"category_name":62,"tag_name":63,"full_count":34,"media":64,"pdf_download":11},"Pembukaan Dana IndonesiaRaya","2026-04-03 00:00:00","pembukaan-dana-indonesiaraya","\u003Cp>\u003Cstrong>Kementerian Kebudayaan Luncurkan Skema Pendanaan Budaya 2026 Senilai Rp500 Miliar\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Kementerian Kebudayaan resmi meluncurkan kembali program pendanaan kebudayaan Dana Indonesiaraya 2026, Kamis, 2 April 2026. Peluncuran ini menandai transformasi program Dana Indonesiana yang selama ini menjadi salah satu instrumen dukungan negara bagi para pelaku budaya di Indonesia.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Melalui program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 500 miliar yang bersumber dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan untuk mendukung berbagai kegiatan pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan di Indonesia. Dana tersebut dapat diakses oleh perseorangan, komunitas, maupun organisasi yang memiliki inisiatif kegiatan kebudayaan di berbagai daerah.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Perluasan Akses bagi Pelaku Budaya\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa program Dana IndonesiaRaya dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi para pelaku budaya sekaligus memperkuat ekosistem kebudayaan nasional. Ia menjelaskan bahwa program ini tidak membatasi jenis objek kebudayaan tertentu. Beragam kegiatan, mulai dari seni pertunjukan, tradisi, hingga aktivitas berbasis komunitas dapat diajukan selama memiliki dampak nyata terhadap pemajuan kebudayaan dan masyarakat.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">“Prioritas kita tetap pada pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Yang paling penting adalah dampaknya bagi masyarakat,” ujar Fadli Zon .\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Selain itu, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat program agar tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Selama ini, penerima manfaat masih didominasi oleh komunitas di Pulau Jawa, Sumatra, dan Bali, sehingga ke depan pemerintah mendorong partisipasi lebih luas dari wilayah Indonesia Timur.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Tren Penerima Manfaat Terus Meningkat\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Program pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 346 penerima manfaat, sementara pada 2025 jumlah tersebut melonjak menjadi 2.117 penerima dengan total pendanaan sebesar Rp141,7 miliar.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Secara kumulatif hingga 31 Maret 2026, program ini telah menyalurkan sekitar Rp594 miliar kepada 3.036 penerima manfaat dari berbagai daerah di Indonesia. Pencapaian tersebut menunjukkan semakin besarnya minat serta partisipasi pelaku budaya dalam memanfaatkan skema pendanaan ini. Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp 500 miliar guna mendukung berbagai kegiatan pemajuan kebudayaan.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Empat Skema Utama Pendanaan\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dana IndonesiaRaya 2026 memiliki empat skema utama pendanaan yang dirancang untuk memperluas ruang kreativitas dan partisipasi para pelaku budaya. Skema tersebut meliputi fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, serta program strategis kebudayaan lainnya. Selain itu, pemanfaatan dana juga mencakup 12 kategori kegiatan, termasuk penguatan ekosistem budaya dan dukungan terhadap keberlanjutan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO. Seleksi penerima manfaat dilakukan melalui mekanisme penjurian oleh para ahli di bidangnya, guna memastikan setiap proposal dinilai secara objektif, transparan, dan akuntabel.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>Memperkuat Ekosistem Kebudayaan Nasional\u003C/strong>\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Peluncuran Dana IndonesiaRaya 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi dan mengembangkan kebudayaan nasional.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Ke depan, Kementerian Kebudayaan juga berupaya meningkatkan kualitas layanan program melalui pengembangan sistem berbasis teknologi agar proses pendaftaran hingga pelaporan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh para pelaku budaya di seluruh Indonesia.\u003C/p>\u003Cp style=\"text-align: justify;\">Dengan dukungan pendanaan yang semakin besar serta tata kelola yang terus diperbaiki, Dana IndonesiaRaya diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi lahirnya berbagai inisiatif budaya yang kreatif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi kebudayaan sebagai fondasi penting pembangunan bangsa.\u003C/p>","2026-04-03 13:28:17","2026-04-03 13:39:59","Balai Media Kebudayaan","","sofq0216","ftjy0003","xivm0039",13,"PENA","Dana IndonesiaRaya",[65],{"url":66,"caption":67,"details":11,"created_at":54,"updated_at":68,"deleted_at":11},"https://berkas.cloud-idn.kotakkreasi.com/cmsbmk/2026/04/03/fksbwajroqedzminuclyphtv20260403132624.png","Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara resmi meluncurkan Dana IndonesiaRaya","2026-04-03 13:34:58",1775198571423]